Rachel Venya Jalani Sidang Perdana Kasus Langgar Prokes, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

- 11 Desember 2021, 09:00 WIB
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina Covid-19.
Rachel Vennya menjalani sidang perdana kasus kabur dari karantina Covid-19. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Kasus kabur dari karantina ini juga melibatkan seorang petugas yang bernama Fatah Satria. Jaksa Mengungkapkan, Fatah Satria berperan membantu Rachel untuk kabur dari karantina dengan mengganti stempel pada kertas karantina.

"Bahwa selanjutnya pada 17 September 2021, Rachel, Salim, dan Maulida mendarat dari Amerika Serikat menggunakan pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.19 WIB untuk jalur yang dilalui sudah benar. Namun pemeriksaan di jalur pos Satgas Covid-19 dibantu oleh Saudara Fatah Satria untuk stempel pada kertas karantina, yang seharusnya stempel hotel diganti dengan stempel wisma," ujar Jaksa.

 Baca Juga: 20 Ramalan Raja Jayabaya pada Tahun 2022, Benarkah Akan Banyak Penghianat dan Kutukan?

Akibat dari perbuatannya, terdakwa mendapat dakwaan melanggar Pasal 93 UU RI no.6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto pasal 56 ayat 1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah