LINGKAR KEDIRI - Selebgram Rachel Venya melakoni sidang perdana atas kasus kabur saat menjalani proses karantina kesehatan setelah pulang dari Amerika Serikat.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 12 Desember 2021.
Baca Juga: Gus Baha Menanggapi Prosesi Nikah Mencuci Kaki Mempelai Pria: Hasilnya Cuma Riya
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa menyebut bahwa Rachel Venya bersama dua orang lainnya yakni Maulida Khairunisa dan Salim Nauderer didakwa melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Terdakwa Ovelina diminta untuk membantu kedatangan saudara terdakwa Rachel Vennya yang dalam hal ini dilakukan penuntutan secara terpisah, bersama dengan dua orang lainnya yaitu terdakwa Salim Nauderer dan Maulida kembali ke tanah air setelah dari Amerika Serikat dengan menggunakan pesawat," ucap jaksa dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Jumat, 12 Desember 2021.
Baca Juga: Amerika Resmi Bokit Olimpiade Beijing 2022, Begini Nasib Para Atlet
Selain itu, Jaksa juga menyebut nama Ovelina Pratiwi sebagai pihak yang memiliki peran mengatur kepulangan Rachel Venya.
"Ketika mau landing, Rachel Vennya kemudian memberikan chat WA 'mbak saya landing' kemudian informasi tersebut terdakwa Ovelina sampaikan kepada saksi Eko Periadi, lalu menghubungi saksi Jarkasih, lalu saksi menghubungi petugas yang ada di bandara, yaitu Satria untuk menjemput saksi Rachel, Salim dan Maulida," lanjutnya.