LINGKAR KEDIRI - Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar pada Kamis, 23 Desember 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa 12 bulan masa rehabilitasi.
Menurut Jaksa, Nia dan Ardi merupakan publik figur yang tidak mencontohkan hal baik kepada masyarakat.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Kamis, 23 Desember 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan 23 Desember 2021: Virgo Jangan Bepergian Sementara Waktu
Selain itu, tuntutan yang diberikan karena kedua terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan progam pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Alasan yang mampu meringankan tuntutan adalah karena Nia dan Ardi sama-sama mengakui kesalahannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan 23 Desember 2021: Cancer Ini Hari Keberuntunganmu