Dianggap Publik Figur yang Tidak Memberi Contoh Baik, JPU Tuntut Nia Ramadhani 12 Bulan Rehabilitasi

- 23 Desember 2021, 17:45 WIB
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

LINGKAR KEDIRI - Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar pada Kamis, 23 Desember 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa 12 bulan masa rehabilitasi.

 Baca Juga: Cemooh Laga AFF 2020 Indonesia Kontra Singapura, Pengamat Vietnam Sebut Mereka Tidak Main Bola Tapi Bela Diri

Menurut Jaksa, Nia dan Ardi merupakan publik figur yang tidak mencontohkan hal baik kepada masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News pada Kamis, 23 Desember 2021.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan 23 Desember 2021: Virgo Jangan Bepergian Sementara Waktu

Selain itu, tuntutan yang diberikan karena kedua terdakwa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan progam pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Alasan yang mampu meringankan tuntutan adalah karena Nia dan Ardi sama-sama mengakui kesalahannya.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan 23 Desember 2021: Cancer Ini Hari Keberuntunganmu

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x