Dianggap Publik Figur yang Tidak Memberi Contoh Baik, JPU Tuntut Nia Ramadhani 12 Bulan Rehabilitasi

- 23 Desember 2021, 17:45 WIB
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat
Sidang Nia Ramadhani dan juga Ardie Bakrie di PN Jakarta Pusat /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

"Hal meringankan para terdakwa mengaku serta menyesali perbuatannya," ucap Jaksa.

Jaksa menilai para terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan 23 Desember 2021: Leo Kesehatan Sangat Luar Biasa

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12).

 Baca Juga: Ramalan Zodiak dan Angka Keberuntungan 23 Desember 2021: Taurus Sedang Dibutuhkan Banyak Orang

"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," ujar Jaksa.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah