Bahkan, disebutkan hampir mencapai Rp20 miliar.
Sehingga, nominal kerugian yang besar ini, bukan tidak mungkin, kasusnya akan berlanjut di Mabes Polri.
"Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan diambil Mabes Polri," tutur Ari.
"Karena kerugian pencipta lagu, ditotalkan lebih dari Rp20 miliar," tambahnya.
Forum Komunikasi Artis Minang (Forkami) melalui kuasa hukum, memperingatkan kepada YouTuber yang kerap melakukan cover lagu.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 28 April 2022, Miris! Andin Kembali Menelan Pil Pahit Karena Ini
Pasalnya, meng-cover lagu melalui YouTube ini dianggap komersil.
Ia juga menjelaskan, bahwa yang dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta ialah media massa.
Sepatutnya, YouTuber yang melakukan cover bisa mengikuti aturan UU Hak Cipta dengan benar.
Dilansir dari Depok Pikiran Rakyat dalam "Tri Suaka dan Zinidin Zidan Dituntut Ganti Rugi oleh Pencipta Lagu, Kuasa Hukum: Kami Minta Rp10 Miliar," Salah satunya, dengan meminta izin kepada para pencipta lagu.