"Dapat diterapkan restorative justice seperti apa yang selalu digaungkan Pak Kapolri, diutamakan perdamaian antara para pihak apabila sudah berdamai," kata kuasa hukum Billar.
Setelah restorative justice maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.
Memang menurut pihak kuasa hukum dari Rizky Billar, Philipus Sitepu, mengatakan bahwa kedua belah pihak, yaitu Rizky Billar dan Lesti Kejora, sudah sepakat untuk berdamai.
"Pada hari ini kita juga sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar. Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan," kata Philipus Sitepu.
Philipus Sitepu juga memohon restorative justice terkait perkara KDRT yang menjerat Rizky Billar tersebut.
"Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara," ujarnya.
Walalupun sudah berdamai, tapi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa pencabutan laporan KDRT kepada Rizky Billar oleh Lesti Kejora tidak bisa langsung.
"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Zulpan.
Sementara, disebutkan jika Lesti Kejora langsung memeluk Rizky Billar untuk melepas rindu.***