Inilah 6 Macam Bentuk Kenegaraan di Dunia, Mulai Negara Dominion hingga Koloni

8 Maret 2021, 21:21 WIB
Peta Dunia /Istimewa

LINGKAR KEDIRI – Terdapat banyak ikatan kenegaraan atau bentuk kenegaraan yang ada di dunia. Akan tetapi, ikatan kenegaraan yang akan kita bahas kali ini hanya beberapa, di antaranya, dominion, koloni, mandat, protektorat, trustee, dan uni. Berikut penjelasannya:

  1. Dominion

Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.

Tiap-tiap dominion memiliki kedaulatan penuh atas negaranya. Oleh karena itu, tiap-tiap dominion dapat menjalankan politik luar negerinya sendiri.

Baca Juga: Inilah Alasan Indonesia Disebut Negara Kesatuan Bukan Negara Konfederasi atau Federal

Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran). Tidak semua negara bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela.

Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan asas kerja sama antar anggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan).

India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion. Akan tetapi, karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/kerajaan dengan kepala negara sendiri, negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya.

Baca Juga: Katakan Putus Jika Kamu Sudah Berada pada Fase Ini!

Persemakmuran itu kini dikenal dengan nama Commonwealth of Nations. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, dan Malaysia.

Di sebagian negara-negara itu, raja/ratu Inggris diwakili oleh seorang gubernur jenderal. Di ibu kota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.

  1. Mandat

Mandat adalah suatu negara yang dahulu pernah menjadi jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang serta masih dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Pulih dari Ghosting atau Kekasih Hilang Tanpa Jejak

Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, dan Palestina (Daerah Mandat A), Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B), serta Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

  1. Protektorat

Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Dalam hal ini negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat.

Oleh karena itu, hubungan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara yang melindunginya. Contohnya, negara Monaco dan Tunisia merupakan protektorat dari negara Prancis.

Baca Juga: Ternyata Kesuksesan Negara Indonesia Diukur dari Tingkat Kesejahteraan Ini lho, Simak Penjelasannya

Ikatan kenegaraan protektorat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu protektorat internasional dan protektorat koloni.

Pertama, Protektorat internasional adalah protektorat yang tetap memperhatikan ketentuan hukum internasional.

Urusan dalam dan luar negeri serta pertahanan keamanan negara yang dilindungi, tidak banyak tergantung pada negara yang melindunginya.

Baca Juga: Rezeki Mengalir Deras, 4 Shio Ini Punya Keberuntungan Luar Biasa yang Tidak Dimiliki Orang Lai

Contohnya, negara Mesir pada masa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890), dan Albania tahun 1936 pada masa protektorat Italia.

Kedua, Protektorat koloni adalah protektorat yang mengharuskan negara yang dilindungi menyerahkan segala urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan keamanannya kepada pemerintah yang melindunginya.

Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subjek hukum internasional. Contohnya, Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.

Baca Juga: Punya ‘Penjaga’ yang Tak Kasat Mata, Inilah 5 Tanda Pemilik Khodam Pendamping

  1. Trustee (Perwalian)

Negara perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.

Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.

Tujuan pokok sistem perwalian adalah meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Contohnya, negara Papua Nugini bekas jajahan Jepang, berada di bawah naungan PBB hingga tahun 1975. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.

Baca Juga: 4 Zodiak Pria yang Cepat Kaya, Pintar Cari Uang dan Jago Atur Penghasilan, Kurang Apa lagi?

  1. Uni

Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, serta memiliki seorang kepala negara yang sama. Pada umumnya uni dibedakan menjadi dua macam sebagai berikut.

Pertama, Uni riil (uni nyata), yaitu dua negara berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dipimpin oleh satu raja kemudian membentuk alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama.

Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya. Contohnya, Uni Austria dan Hongaria pada tahun 1867–1919 dan Uni Indonesia-Belanda pada tahun 1949.

Baca Juga: Drama Taxi Driver Resmi Umumkan Ganti Peran Naeun APRIL, Akibat Kasus Bullying Teman Se-Group

Kedua, Uni personal, yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.

Contohnya, negara Belgia, Nederland, dan Luksemburg (Beneluks) tergabung dalam Uni personal pada tahun 1839–1890, SwediaNorwegia (1814–1905), dan Inggris-Skotlandia (1603–1707).

Selain itu, ada pula uni yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Bundar.

  1. Koloni atau Jajahan Negara

Koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Kaesang Pangarep: Saya Sudah Putus Dengan Felicia Sejak Januar

Hampir semua hal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Oleh karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.

Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. Contohnya, negara Indonesia selama 350 tahun menjadi koloni Belanda. ***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan

Tags

Terkini

Terpopuler