Inilah Alasan Indonesia Disebut Negara Kesatuan Bukan Negara Konfederasi atau Federal

- 8 Maret 2021, 21:17 WIB
Bendera Indonesia.
Bendera Indonesia. /Unsplash.com/Nick Agus Arya

LINGKAR KEDIRI – Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga yaitu konfederasi, kesatuan, dan federal.

Meskipun demikian, bentuk negara konfederasi jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Berikut penjelasan ketiga bentuk negara tersebut.

1)   Negara Konfederasi

Konfederasi adalah negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam konfederasi tersebut.

Baca Juga: Katakan Putus Jika Kamu Sudah Berada pada Fase Ini!

Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Malaysia dan Singapura mendirikan konfederasi lebih karena alasan pertahanan. Dalam konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek pada tiap-tiap pemerintah, tidak mempengaruhi warga negara.

Artinya, meskipun terikat dalam perjanjian pemerintah tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam konfederasi. Untuk memahami lebih jelas, perhatikan skema berikut.

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Pulih dari Ghosting atau Kekasih Hilang Tanpa Jejak

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x