Menurut Miriam Budiardjo, konfederasi pada hakikatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu konfederasi tidak menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota konfederasi.
Pengaruh konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat hanya bersifat kecil saja. Mengenai ’lingkaran’ yang melingkupi tiaptiap pemerintah dan negara bagian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di tiap-tiap negara anggota konfederasi.
Pengaruh konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat hanya bersifat kecil saja. Mengenai ’lingkaran’ yang melingkupi tiaptiap pemerintah dan negara bagian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di tiap-tiap negara anggota konfederasi.
Baca Juga: Ternyata Kesuksesan Negara Indonesia Diukur dari Tingkat Kesejahteraan Ini lho, Simak Penjelasannya
2) Negara Kesatuan
Pada negara kesatuan pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari.
Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).
Dalam negara kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal.
Baca Juga: Rezeki Mengalir Deras, 4 Shio Ini Punya Keberuntungan Luar Biasa yang Tidak Dimiliki Orang Lain
Akan tetapi, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat, bukan diatur di dalam konstitusi.