Buntut Tragedi Kecelakaan Kereta Api dan Bus, KAI Diminta Tutup Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

3 Maret 2022, 12:25 WIB
Warga Mengamati Kondisi Bus yang Rusak Akibat Kelakaan di Ketanon, Tulungagung, Minggu /ANTARA

LINGKAR KEDIRI – Tragedi kecelakaan transportasi publik kembali terjadi, kali ini di wilayah Tulungagung, Jawa Timur.

Kecelakaan ini sendiri melibatkan bus dan kereta api yang mengakibatkan belasan orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia.

Merespon cepat tragedi kecelakaan tersebut, anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat meminta PT KAI untuk menutup beberapa  perlintasan sebidang yang tidak terjaga.

 Baca Juga: Misteri Kasus Subang Terkuak, Kuku Amel Dapat Dijadikan Alat Bukti, Tak Perlu Lagi Keterangan Saksi?

Hal ini dalam rangka menghindari kecelakaan yang melibatkan moda transportasi kereta, seperti yang terjadi baru-baru ini di Tulungagung, Jawa Timur.

"Saya sangat prihatin atas kecelakaan ini dan mengakibatkan belasan orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia. Semoga korban kecelakaan dan keluarganya diberikan ketabahan dan kesabaran oleh Allah SWT dalam menghadapi musibah ini," kata Toriq Hidayat dalam keterangan di Jakarta, Rabu, dilansir LingkarKediri dari laman ANTARA.

 Baca Juga: Jika Tekanan Darah Sulit Turun, Jangan Khawatir, Makan 1 Buah Ini, Bantu Cegah Hipertensi

Toriq mengemukakan hal itu terkait dengan kecelakaan lalu lintas antara bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar-Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang pada 27 Februari 2022.

Lebih lanjut, menurut Toriq berdasarkan informasi PT KAI, tempat kejadian kecelakaan merupakan sebidang perlintasan yang tak terdaftar dan tak dijaga secara khusus.

Maka dari itu, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI segera menutup perlintasan sebidang tersebut.

 Baca Juga: UAV Bayraktar TB2 Turki Banyak Dikirim ke Ukraina, Terbukti Bisa Hancurkan Kendaraan Lapis Baja Rusia?

Sementara itu, Toriq menambahkan bahwa rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, masih mendominasi tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Berdasar fakta tersebut, Toriq berharap Pemerintah segera meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.

 Baca Juga: Bebas Stroke Seumur Hidup, Tanpa Obat Mahal, Asalkan Rutin Lakukan Ini, Penyakit Kronis Menjauh, Umur Panjang

Sebagaimana UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 menyebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler