Pria di Kota Kediri Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Polisi Berhasil Bekuk Tersangka di Rumahnya

7 November 2020, 21:24 WIB
Ilustrasi pil narkoba. /Qimono/Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Lagi-lagi kasus narkoba beredar di Indonesia. Kali ini terjadi di Kota Kediri. Saat ini, polisi berhasil mengamankan tersangka yang telah menjadi pengedar ribuan pil dobel L, yakni tersangka atas nama Derry Dramawan.

Warga Jalan Ngadisimo 1/38 RT 03 RW 08, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri itu harus mendekam dalam Tahanan Polres Kediri Kota, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Kepala sub bagian Humas Polres Kediri kota, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, untuk perihal adanya peredaran barang haram itu di wilayah Kecamatan Kota Kediri.

Baca Juga: Biden Memprediksi Akan Memenangkan Pertarungan ini, Trump : Tidak Ada Tanda-tanda Kekalahan

Baca Juga: 10 Kutipan Motivasi Menarik, Bikin Hidup Semangat

AKP Kamsudi menjelaskan bahwa pelaku telah meyelesaikan tindakan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka DR beserta barang buktinya,” kata AKP Kamsudi.

Kamsudi juga menjelaskan, tersangka Dery telah ditangkap pada Jumat, 6 November 2020 sekira pukul 4.30 WIB oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota saat berada di rumahnya.

Baca Juga: Stres Hadapi Masalah Politik di Medsos? Perhatikan Kesehatan Anda, Simak Cara Mengatasinya Berikut

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.045 butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok.

Uang hasil penjualan pil dobel L tersebut sebesar Rp110.000, dan satu unit handphone warna biru beserta simcard-nya.

Akhirnya, tersangka harus terjerat sesuai dengan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: Upaya Kemnaker Mengatasi Pengangguran di Era Pandemi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Begini

Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat dua dan ayat tiga.

Akibat perbuatannya, Dery terpaksa harus dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler