Bantuan JPS Tahap 3 di Kabupaten Kediri Masih Berlanjut, ini Berkas yang Harus Dibawa Saat Menerima

- 23 Oktober 2020, 15:54 WIB
Kemnaker Luncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS).*
Kemnaker Luncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS).* /Kemnaker

LINGKAR KEDIRI – Penyaluran bantuan sosial melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus berlangsung.

Wilayah Kabupaten Kediri, penyaluran JPS tersebut telah dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Kediri bersama dengan Bank Jatim di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pagu dan Kecamatan Purwoasri pada Kamis, 22 Oktober 2020.

Penyaluran bantuan tersebut diakukan di beberapa lokasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, guna mengindari pertumpuknya masyarakat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 di Indonesia Sudah Masuk Fase ke-3, Jubir: Jika Berjalan Baik, Bisa Dibuat Masal

Baca Juga: Kontroversi Irene Red Velvet, Netizen Berspekulasi Insiden Inilah yang Memicu

“Hari ini penyaluran di Kecamatan Pagu dilakukan di dua lokasi, tujuannya agar dapat menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan dengan bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat,” Ucap Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Pagu, Mohammad Ridwan, dikutip dari laman resmi Pemkab Kediri.

Adapun kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program JPS ini adalah warga yang kurang mampu dan tidak mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.

Bantuan yang dimaksudkan adalah seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), sembako, atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Pandan dan Cara Menanamnya, Ternyata Dapat Mengatasi Diabetes Hingga Usir Nyamuk

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pemkab Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x