Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

- 5 Oktober 2020, 15:44 WIB
Tangkapan layar, launching bantuan Program JPS/
Tangkapan layar, launching bantuan Program JPS/ /Instagram.com/@kemnaker

LINGKAR KEDIRI - Apa itu program JPS? Sebagian besar publik menanyakan apa dan untuk apa program tersebut diluncurkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

JPS atau Jaring Pengamanan Sosial adalah program yang diluncurkan Pemerintah Indonesia dari Kemnaker yang tujuannya mirip dengan Kartu Prakerja.

Program JPS ini bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran akibat pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: BLT Sebesar 4 Juta per Orang Untuk KK yang Terdaftar BPJS Apa Benar? Simak Penjelasan Berikut

Baca Juga: RUU Ciptaker Disahkan? Siap-siap Aksi Demo Masif Selama Tiga Hari

Dengan diluncurkannya program JPS ini, Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berharap dapat meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah juga berharap, melalui JPS ini agar dapat tercipta lapangan kerja baru pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia dengan kegiatan pemberdayaan yang ada didalam program ini.

Program Jaring Pengamanan Sosial ini dibagi menjadi 2 jenis program, yakni program tenaga kerja mandiri dan padat karya. Apa bedanya? Simak penjelasannya dibawah ini.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan Program JPS yang Mirip Kartu Prakerja Untuk Atasi Ekonomi di Masa Pandemi ini

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemnaker Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x