Lebih jauh, Eko Sujatmiko menceritakan bahwa ia sempat kebingungan ketika ditanya email sebagai persyaratan dalam registrasi OSS. Kendari demikian, Eko mengaku terbantu dengan adanya program Pemkab tersebut.
Sebagaimana terjadi di Kecamatan Wates pada Senin, 6 Desember 2021, masyarakat banyak yang tak memiliki email. Sementara email menjadi persyaratan agar memeroleh kode verifikasi, username, dan password.
Petugas pun lantas membuatkan email para pemohon terlebih dahulu. Usai email dibuat, tinggal memasukkan data. Proses pendaftarannya pun dapat diproses dengan cepat. Tidak sampai 20 menit, Nomor Induk Berusaha (NIB) berhasil diproses.
Baca Juga: Omicron Mulai Merebak di 15 Negara, Pemerintah Akan Buka Opsi Tunda Umroh?
Eko Sujatmiko menjelaskan bahwa sebelumnya perizinan usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan harus diperpanjang selama 5 tahun.
Adapun perbedaannya dengan NIB, Eko Sujatmiko mengatakan bahwa NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Tak hanya itu, menurut Eko dengan memiliki NIB tentunya ada banyak manfaat yang diperoleh, karena usahanya telah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.
Selanjutnya, Eko berharap agar pelayanan keliling semacam ini tidak hanya berhenti di tingkat kecamatan, melainkan hingga pelosok desa yang jauh dari pusat pelayanan.***