"Sudah sempat dijual, namun kita akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," terang AKP Tomy.
Selain mengamankankan pelaku, polisi menyita barang bukti kemasan dan label palsu serum rambut XL Profesional yang dibuat oleh korban.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang, Danu Beberkan Tindakan Yosef di TKP, Yosef: Fitnah Itu
Serta puluhan produk asli yang belum sempat terjual.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku terpaksa harus mendekam di Rutan Mapolres Kediri kota.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 100 ayat 1 Undang – undang RI No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, atau pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***