Jemaah Haji Indonesia Dipulangkan Karena Visa Ilegal, Kemenag Pastikan Tak Ada Kasus di Kota Kediri

- 8 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi jemaah haji yang dipulangkan karena bisa ilegal
Ilustrasi jemaah haji yang dipulangkan karena bisa ilegal /Moh Arief Gunawan/Pikiran Rakyat

"Yang mana, semua biro travel agent yang terdaftar di Aplikasi Umroh Cerdas telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Pusat, termasuk ada satu biro resmi asal Kota Kediri," katanya sebagaimana laporan dari RRI.

Sebagai informasi, pemberangkatan jemaah haji tahun 2022 Kemenag Kota Kediri telah mengirimkan 89 orang jemaah.

Mereka berangkat ke Mekah dengan tergabung dalam kloter 8 bersama Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Kediri, dan Kota Surabaya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x