LINGKAR KEDIRI - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi yakni sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
Angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Namun meski terjadi kenaikan, biaya haji tambahan tersebut tidak dibebankan kepada calon jamaah haji.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 15 April 2022, Keberangkatan Al Dipercepat, Kekalahan Amar Semakin Terlihat?
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto dalam rapat pembahasan BPIH pada Rabu lalu, 13 April 2022.
"Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH) RI," ujar Yandri sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Yandri menjelaskan bahwa penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tersebut menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443H/2022M yang dijadikan dalam pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau 50 persen dari kuota haji tahun 2019.