Pemerintah Tetapkan Biaya Ibadah Haji 2022, Naik Jadi Rp39,8 Juta Per Jamaah

- 15 April 2022, 16:00 WIB
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009./Foto: Ilustrasi ibadah haji.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009./Foto: Ilustrasi ibadah haji. /Pixabay/Alymo/

Adapun rincian kuota jamaah haji reguler tahun 2022 ini yakni sebanyak 101.660, sedangkan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

 Baca Juga: Yosef Mendadak Minta Saksi Wahyu untuk Memiliki Tanggung Jawab: Pokoknya Pak Wahyu Harus…

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh presiden yang diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," tuturnya.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah