Adapun rincian kuota jamaah haji reguler tahun 2022 ini yakni sebanyak 101.660, sedangkan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Baca Juga: Yosef Mendadak Minta Saksi Wahyu untuk Memiliki Tanggung Jawab: Pokoknya Pak Wahyu Harus…
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerangkan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh presiden yang diusulkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
"Besaran riil biaya yang diperlukan untuk operasional baik di Tanah Air dan Arab Saudi bersumber dari APBN, APBD, setoran awal dan setoran lunas, dana optimalisasi hasil pengembangan keuangan haji, dana efisiensi operasional haji dan sumber lainnya yang sah," tuturnya.
Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***