Hal itu merupakan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang diinginkan.
"Dengan paradigma hak belajar, anak ABK itu tidak harus sekolah di SLB atau lembaga pendidikan khusus, tapi bisa di lembaga pendidikan umum yang memberikan layanan pendidikan khusus," katanya sebagaimana laporan dari antara.***