Setelah sopir dan kru bus antar provinsi dimintai keterangan serta identitas, bus kembali diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan, penindakan bermula dari adanya informasi intelijen, akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus antar kota antar provinsi, yang melintas diwilayah kerja Bea Cukai Kediri.
"Rokok yang berhasil diamankan berjenis sigaret kretek mesin, sempat dilakukan pengejaran hingga dilakukan penghadangan di pintu tol Jombang kilometer 686, jumlahnya 8 kardus besar," kata Sunaryo.
Sunaryo menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan pendataan, jumlah rokok yang berhasil diamankan sejumlah 158 ribu batang, senilai Rp180 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp104 juta.
Pada bulan Januari 2023 ini, petugas telah melakukan penindakan sebanyak lima kali, dengan jumlah 1,2 juta batang rokok, senilai Rp1,4 milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp840 juta.***