“Khusus faktor teknologi memang masih manjadi faktor utama penyebab tingginya pengajuan DK, dimana anak dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau hp, sehingga banyak kasus hamil di luar nikah,” kata Munasik.
Munasik menambahkan, dalam pengajuan dispensasi kawin ini, terdapat orang tua yang khawatir melihat anaknya berpacaran, selain itu juga terdapat pasangan yang hamil diluar nikah.
Sehingga saat pengajuan dispensasi kawin ini kedua orang tua pasangan wajib hadir untuk diberikan edukasi dan wawasan dalam membina rumah tangga.***