Namun akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota UPPA Satreskrim Polres Kediri, di rumahnya Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk.
IPDA Yahya Ubaid, Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri mengatakan jika pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Tapi berdasarkan dari alat bukti dan keterangan korban, pelaku telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Dapat Menimbulkan Efek Negatif, Begini Sejarah Benda Santet dalam Budaya Tradisional Indonesia
Sementara, awal mula pengungkapan kasus ini dimulai saat korban yang tidak tahan dengan aksi pelaku dan melaporkan kelakuan bejat ayah tiri kepada ibunya.
Lalu ibu korban murka dan melaporkan ke pihak kepolisian Polres Kediri.
“Aksi pelaku dilakukan di rumah istrinya di Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, pelaku mendatangi kamar korban yang merupakan anak tirinya tersebut saat sedang tertidur, kemudian mengancam korban agar mau menuruti hawa nafsunya,” kata IPDA Yahya menjelaskan.***