LINGKAR KEDIRI – Seorang pria dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena telah memperkosa anak tiri hingga ratusan kali.
Pengadilan di Malaysia manjatuhkan hukuman tersebut setelah pria pengangguran ini mengaku bersalah lantaran sudah memperkosa gadis berusia 12 tahun.
Diketahui pelaku telah melakukan pemerkosaan sebanyak 105 kali selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu.
Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu (27/1/2021) waktu setempat.
Lebih lanjut, Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary beralasan dalam menjatuhkan hukuman sangat berat karena kasus pemerkosaan ini menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.
"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News.
Baca Juga: Sakit Tenggorokan? Cobalah Obat Alami Berikut Ini Untuk Meredakannya
Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.