“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.
Baca Juga: Jubir Tegaskan Vaksin Covid-19 untuk Cegah Menjadi Sakit, Bukan Penularan
Pelaku Tidak Ajukan Banding
Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.
Untuk diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada tahun 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.
Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.
Baca Juga: Sakit Pinggang Tak Hilang Lebih dari 1 Jam? Waspadai Gejala Berikut Ini atau Bisa Berakibat Fatal
Namun, korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena pelaku mengancam akan memukulnya.
Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.***