Pria Pengangguran Ini Dihukum 1.050 Tahun Penjara, Karena Perkosa Anak Tiri Ratusan Kali

- 30 Januari 2021, 08:00 WIB
Seorang pria dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena telah memperkosa anak tirinya ratusan kali.
Seorang pria dijatuhi hukuman 1.050 tahun penjara ditambah 24 kali cambukan karena telah memperkosa anak tirinya ratusan kali. /Pixabay

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Jubir Tegaskan Vaksin Covid-19 untuk Cegah Menjadi Sakit, Bukan Penularan

Pelaku Tidak Ajukan Banding

Atas hukuman sangat berat dari majelis hakim, terdakwa tidak mengajukan banding.

Untuk diketahui, orangtua kandung korban bercerai pada tahun 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 silam.

Selama peristiwa naas ini berlangsung, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.

Baca Juga: Sakit Pinggang Tak Hilang Lebih dari 1 Jam? Waspadai Gejala Berikut Ini atau Bisa Berakibat Fatal

Namun, korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena pelaku mengancam akan memukulnya.

Gadis itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x