Kisruh UU Ciptaker, Pemerintah Siapkan PP

- 8 Oktober 2020, 14:01 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkapan Layar Youtube @Sekretariat Presiden

Lingkar Kediri - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law ramai respon penolakan dari buruh, mahasiswa, maupun masyarakat dan membuat di beberapa titik di Indonesia terjadi aksi demo.

Merespon polemik tersebut, kini Pemerintah Indonesia akan siapkan Peraturan Pemerintah (PP).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun PP dalam rangka penjabaran mekanisme pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Berujung 6 Mahasiswa UPB Kritis!

Baca Juga: 9 Lokasi Rawan Gelombang Tinggi, BMKG: Hindari Pesisir Selatan, Gelombang Bisa Mencapai 4 Meter

"Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah dalam rangka penjabaran dari UU ini, (untuk) kemudian dilaksanakan. Dan pada saat yang sama, kalau ada yang keberatan dan ingin mengajukan judicial review, monggo, silakan, itu hak konstitusi yang tidak mungkin seorang pun bisa mencegahnya," kata Ngabalin sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri dari RRI, Kamis (08/10/2020).

Adapun terkait aksi demonstrasi penolakan di berbagai daerah, Ngabalin menuturkan, bahwa semua keberatan dan tuntutan bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang demo-nya tidak ke pemerintah, tidak lagi ke DPR, tidak di jalan, tapi kita harus gunakan hak konstitusi kita, untuk semua materi yang dianggap merugikan buruh, maka MK menjadi tempat di mana rakyat bisa mengemukakan masalahnya," ujar Ngabalin menambahkan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, IHSG pada Bursa Efek Indonesia (BEI) Melejit!

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x