LINGKAR KEDIRI – Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai penolakan dari berbagai pihak, karena dinilai Omnibus Law memangkas hak para buruh. Penolakan muncul dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari buruh, pekerja bahkan mahasiswa ikut turun ke jalan.
Sebanyak enam Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB) dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kritis pasca bentrok saat demo tolak Omnibus Law, di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 7 Oktober 2020.
"Enam orang dalam kondisi cukup kritis, satu mahasiswa masih dalam tindakan serius karena terus mengalami pendarahan," tutur Humas Universitas Pelita Bangsa, Nining Yuningsih, Rabu (7/10).
Baca Juga: Jokowi Minta Kebut 40 Aturan Turunan Omnibus Law, Airlangga: Walaupun UU Memberikan Tiga Bulan
Enam mahasiswa tersebut dibawa ke dua rumah sakit berbeda, dikarenakan tingkat kritis yang memerlukan penangan berbeda. Tiga diantaranya dibawa ke RS Harapan Keluarga dan tiga lainnya ke RS Karya Medika.
Humas Universitas Pelita Bangsa menjelaskan mengenai kabar di media sosial yang menyebutkan ada satu mahasiswa UPB meninggal, bahwa berita itu HOAX.
Mahasiswa yang dirujuk ke rumah sakit didominasi ada luka pendarahan dibagian kepala hingga pelipis, ia belum dapat memastikan mengenai luka tersebut akibat peluru karet atau bukan, meski laporan dari mahasiswa yang turun mengikuti demo mengatakan luka tersebut akibat peluru karet.
Baca Juga: Demo Besar Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Arif Maulana: Kepolisian Tidak Netral
"Namun kabar mahasiswa kami meninggal dapat kami tegaskan bahwa itu tidak benar," tegas Nining.