Jokowi Panggil Dua Bos Buruh Jelang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?

- 6 Oktober 2020, 06:00 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal /

LINGKAR KEDIRI – Jelang pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan aksi mogok nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua pimpinan serikat buruh ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin 5 Oktober 2020.

Pemanggilan tersebut bertepatan dengan rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Pimpinan organisasi buruh yang dipanggil oleh Presiden Jokowo yaitu, Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Andi Gani Nena Wea selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca Juga: Omnibus Law Menguntungkan Pengusaha dan TKA? Daftar Poin Alasan Ditolaknya UU Cipta Kerja

Said Iqbal dan Andi Gani sudah terlihat hadir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sejak pukul 13.45 WIB, tidak selang beberapa lama mereka sudah masuk ke Istana.

Dilansir LINGKAR KEDIRI dari GALAMEDIA pada artikel berjudul “Jelang RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Dua Bos Buruh Dipanggil Jokowi ke Istana” berikut keterangannya.

Saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan mereka ke Istana, presiden KSPSI Andi Gani mengaku, dihubungi untuk bertemu dengan Presiden Jokowi.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Justru Negara Jamin Tenaga Kerja Korban PHK

"Tadi malam (dihubungi)," jawabnya singkat.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah