Berpihak Kepada Siapa? Berikut Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 5 Oktober 2020, 21:10 WIB
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.*
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.* /RRI/

LINGKAR KEDIRI - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan telah sah menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna DPR RI yang digelar hari ini, Senin 5 Oktober 2020.

UU tersebut diketok palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan secara resmi mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Omnibus Law ini mengundang kontroversi dari berbagai pihak, terutama para buruh dan pekerja, yang tentunya kontra dengan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang turut mengesahkan RUU ini. Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut.

Baca Juga: BLT Sebesar 4 Juta per Orang Untuk KK yang Terdaftar BPJS Apa Benar? Simak Penjelasan Berikut

Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

POIN-POIN KESEPAKATAN DPR DAN PEMERINTAH:

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi.

Menurutnya, dengan adanya debirokratisasi, secara otomatis pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan penerapan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan penggunaan sistem elektronik.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan? Louisa Tuhatu: Sedang Menunggu Arahan dari KCK

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x