RUU Omnibus Law Ciptaker Untungkan Pihak Asing? Begini Penjelasannya

- 5 Oktober 2020, 16:03 WIB
4 Pasal Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Salah Satunya Rentan Terkena PHK
4 Pasal Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Salah Satunya Rentan Terkena PHK /ANTARA FOTO - Mohamad Hamzah/

Lingkar Kediri - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law kini sedang dibahas oleh DPR RI untuk disahkan. Namun, RUU Ciptaker ini banyak menuai kritik dan respon negatif dari masyarakat.

Bahkan, masyarakat tengah menyiapkan diri untuk demo selama tiga hari jika rancangan undang-undang ini disahkan menjadi undnag-undang.

RUU Ciptaker diyakini menguntungkan pihak asing. Mengapa demikian? Apakah benar undang-undang ini berpihak kepada pihak asing?

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, 5 Oktober 2020

Baca Juga: Salah Tangani Covid, Pakar Politik: Termasuk Tunjuk Luhut Pun Akan Sia-Sia

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan bahwa pemerintah mempermudah jalan akses pemilik modal asing untuk menanam investasi di Indonesia.

Padahal semestinya pemerintah Indonesia memberikan persyaratan yang ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi modern.

"Seyogyanya berdasarkan perintah pemerintah untuk mempermudah perizinan maka sistem pengenaan sanksinya harus lebih ketat dengan mengembangkan sistem peradilan administrasi yang modern," kata Ledia sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri 02 dari RRI.

Baca Juga: Konflik UU Ciptaker, Pakar Politik UI: Jangan Berkecil Hati, Masih Ada MABaca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x