Omnibus Law Menguntungkan Pengusaha dan TKA? Daftar Poin Alasan Ditolaknya UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 00:37 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

LINGKAR KEDIRI – Pengesahan Omnibus Law, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kini bukan lagi sekedar rancangan, pada hari Senin 5 Oktober 2020 melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat adalah dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Justru Negara Jamin Tenaga Kerja Korban PHK

Namun tujuh fraksi lainnya yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU Cipta Kerja untuk disahkan.

Sejak awal direncanakan hingga sekarang telah disahkan, RUU Cipta Kerja menuai banyak kritikan dan penolakan dari masyarakat, terutama masyarakat pekerja dan buruh.

Tagar #BatalkanOmnibusLaw, #MosiTidakPercaya, #DPRRIKhianatiRakyat, dan lain sebagainya membanjiri kolom media sosial terutama Twitter, hingga berita ini dibuat puluhan ribu tagar mengenai penolakan RUU Cipta Kerja menjadi trending di Twitter.

Baca Juga: Daftar 14 Wilayah Indonesia Terancam Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG: Tidak Hanya Pulau Jawa Saja

Sejumlah serikat buruh pun merencanakan aksi mogok kerja nasional sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Beberapa poin UU Cipta Kerja menjadi sorotan masyarakat, karena dinilai poin inilah yang berpotensi merugikan pekerja dan buruh.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x