Lingkar Kediri - Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law menuai kritik dari masyarakat dan akademisi, namun berbeda halnya dengan Menteri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Menurut Airlangga, UU Ciptaker ini justru melindungi tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satunya dengan memberikan pesangon melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Viral Polisi di Jatim Dangdutan Saat Pandemi, Polda Ambil Sikap
Baca Juga: Ahmad Syaikhu Resmi Jadi Presiden PKS
"Justru dengan UU ini (Ciptaker), negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya JKP," ungkap Airlangga sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri 02 dari RRI, Senin (05/10/2020).
Ia mengatakan JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).
JKP, sambung Airlangga, juga tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.
Baca Juga: Real Madrid Kalahkan Barcelona Untuk Dapatkan Obrador