Demo Besar Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Arif Maulana: Kepolisian Tidak Netral

- 8 Oktober 2020, 06:00 WIB
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020). Aksi yang menolak, menuntut pembatalan, serta menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020). Aksi yang menolak, menuntut pembatalan, serta menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh. /Arie Nugraha/ANTARA FOTO

LINGKAR KEDIRI – Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, UU tersebut tetap disahkan DPR RI meskipun menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Koalisi Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi melihat bahwa kepolisian bersikap tidak netral dalam mengawal demonstrasi mengenai penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pendapat itu terkait dengan penerbitan Surat Telegram Rahasia (STR), yang dikirim oleh Kapolri Idham Aziz guna merespons perkembangan situasi pasca seputar pengesahan UU Cipta Kerja. Tim Advokasi pun mengingatkan institusi kepolisian tetap bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: [UPDATE] Isi Telegram Rahasia Kapolri, Mengenai Penanganan Demo Omnibus Law

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa surat telegram tersebut berpotensi membuat pihak kepolisian abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), karena isi telegram tersebut bertentangan dengan fungsi dan kewenangan polisi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Telegram tersebut menunjukkan hilangnya netralitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum," ucap Arif dalam keterangannya, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Benarkah? DPR RI Sangkal 12 Poin Omnibus Law Cipta Kerja yang Membuat Geram Rakyat, Simak Faktanya

"Oleh karena itu Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 semestinya batal demi hukum dan tidak diberlakukan," tambahnya.

Menurutnya, kepolisian tidak semestinya melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Sebab, menyampaikan pendapat termasuk hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x