Pada tanggal 2 Oktober, Kapolri Idham Azis menerbitkan surat telegram nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020, terdapat isi dari surat tersebut antara lain menyebutkan, jajaran kepolisian tidak mengizinkan kegiatan demo buruh pada 6-8 Oktober 2020.***