Demo Besar Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Arif Maulana: Kepolisian Tidak Netral

- 8 Oktober 2020, 06:00 WIB
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020). Aksi yang menolak, menuntut pembatalan, serta menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh.
Demonstran menyerang barikade kepolisian saat unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, (6/10/2020). Aksi yang menolak, menuntut pembatalan, serta menuntut pembuatan Perppu untuk Undang-Undang Cipta Kerja tersebut berakhir ricuh. /Arie Nugraha/ANTARA FOTO

Arif juga menambahkan, bahwa demonstrasi juga tidak memperlukan izin pihak kepolisian, dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, menurut Arif, warga yang ingin menyampaikan pendapat hanya perlu memberitahu pihak kepolisian, dan menjadi kewajiban kepolisian untuk memberikan jaminan perlindungan.

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Media Luar Negeri ‘Prihatin’, Susi Pudjiastuti: Investor Mana Yang Datang?

"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum," tuturnya.

Arif juga mengingatkan agar kepolisian tak menjadikan Covid-19 sebagai tameng untuk menghentikan aksi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebab menurutnya, pembatasan hak menyampaikan pendapat hanya boleh dilakukan jika sesuai undang-undang.

Namun hingga saat ini tak ada undang-undang yang melarang warga negara untuk menggunakan hak  menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus independen dan tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum.

Baca Juga: Satire! Gedung DPR RI Beserta Isinya Dijual Murah di Online Shop, Mulai Rp 1.000!

Faktanya, sebelum muncul gelombang penolakan masyarakat sebanyak ini mengenai Omnibus Law, telah ada berbagai macam demonstrasi penolakan dan tidak ada ancaman pidana. Termasuk anggpta DPR yang terus mengebut pembahasan Omnibus Law.

"Karena itu jangan kemudian ketika rakyat sebagai pemilik kedaulatan turun ke jalan mengkritik pemerintah dan DPR, kepolisian berlaku diskriminatif," pungkasnya.

Dalam pengesahan Omnibus Law melalui Sidang Paripurna DPR sebelumnya, telah ada gelombang penolakan dari masyarakat terutama para pekerja dan buruh. Namun, para pekerja dan buruh dikabarkan mendapat penghadangan dipintu masuk perbatasan oleh pihak kepolisian, saat hendak menuju komplels parlemen di Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Panggil Dua Bos Buruh Jelang Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah