LINGKAR KEDIRI - Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah, pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin. Sontak, rakyat tanah air, terutama buruh, suarakan penolakannya melalui dunia maya hingga turun aksi ke jalan.
Disaat publik memanas akibat penolakan UU tersebut, DPR RI meluruskan 12 poin yang menurutnya tidak benar (Hoaks) seperti apa yang dipahami masyarakat.
RUU Cipta Kerja tersebut disahkan melalui sidang paripurna. Sehingga secara resmi telah menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia. Lantas, apa saja poin-poin tersebut? simak penjelasan dibawah ini.
Baca Juga: Berujung Maaf, Wasekjen Gerindra Sebut PKI Dulu Menyatu ke PDIP yang Memimpin Koalisi Jokowi-Ma'ruf
Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab
Sebelumnya, Pro dan kontra selimuti sebelum dan sesudah pengesahan RUU Cipta Kerja.
Para buruh dan pekerja juga tetap akan melakukan 'Mogok Nasional' secara masif, sebagai penolakan terkait isi dari RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan rakyat.
Melalui akun instagram resminya @dpr_ri yang diunggah pada Rabu, 7 Oktober 2020, DPR RI melurusakan bahwa di masyarakat beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Dianggap Hina Jokowi? Najwa Shihab Dipolisikan, Buntut dari Wawancara Bangku Kosong Menkes Terawan