Hak cuti yang dimaksud diatas adalah cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian dan cuti melahirkan.
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
5. Benarkah Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari prusahaan alih daya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.
7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?