Benarkah? DPR RI Sangkal 12 Poin Omnibus Law Cipta Kerja yang Membuat Geram Rakyat, Simak Faktanya

- 7 Oktober 2020, 18:32 WIB
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja.
DPR: 12 Hoax RUU Cipta Kerja. /Instagram.com/@dpr_ri

Hak cuti yang dimaksud diatas adalah cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian dan cuti melahirkan.

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

5. Benarkah Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari prusahaan alih daya.

Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah