LINGKAR KEDIRI - Pasca Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipercepat oleh DPR RI dan sidahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 malam, hal tersebut tuai kontroversi dari berbagai belah pihak, terutama buruh.
Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU).
Akan tetapi, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adiansyah mengatakan membantah ada upaya percepatan dari pemerintah. Ia juga mengatakan kepada publik bahwa yang tidak terima UU tersebut, dapat menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Berujung Maaf, Wasekjen Gerindra Sebut PKI Dulu Menyatu ke PDIP yang Memimpin Koalisi Jokowi-Ma'ruf
Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dari Fraksi Golkar yang juga jadi pimpinan rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa belasan anggota DPR, juga staf dan tenaga ahli anggoya serta anggota staf kesekjenan DPR RI terpapar Covid-19.
Namun demikian, Azis belum mengungkapkan identitas dan asal fraksi dari para anggota tersebut. Yang pasti kata dia, akibat dari itu, masa reses DPR pun dipercepat. Gunanya agar dilakukan upaya sterilisasi.
"Ya makanya dipercepat resesnya ini supaya enggak ada penyebaran," tekan Azis, seperti dilansir dari RRI dan laman Pikiran Rakyat (PR) dalam artikelnya "18 Anggota DPR Positif Covid-19, UU Cipta Kerja Buru-buru Disahkan, Istana: Tidak Puas, Gugat ke MK! pada 7 Oktober 2020.
Baca Juga: Dianggap Hina Jokowi? Najwa Shihab Dipolisikan, Buntut dari Wawancara Bangku Kosong Menkes Terawan