Omnibus Law Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Staff Presiden: Tidak Puas? Gugat ke MK, Pemerintah Siap

- 7 Oktober 2020, 16:58 WIB
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.*
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.* /Pikiran-Rakyat.com

Beralih ke pihak pemerintah, Donny membantah adanya upaya pemerintah mempercepat pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Tidak ada upaya untuk mempercepat, itu semua sudah sesuai dengan jadwal," ujarnya.

"Dan proses politik yang berjalan juga sudah dilalui, dan ini saya kira yang terbaik dari upaya parlemen atau pemerintah dalam menyusun UU Cipta Kerja ini," imbuh Donny kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

Oleh karena itu, pemerintah mempersilakan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan atau uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi jika dinilai kurang menguntungkan bagi masyarakat.

"Mekanisme yang sudah disediakan, jadi kalau ada yang keberatan atau ada ketidakpuasan silakan judicial review ke MK, dan pemerintah saya kira sudah siap menghadapi itu," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait aksi demonstrasi buruh pada 6-8 Oktober, Donny mengaku pemerintah tidak punya kuasa untuk melarang buruh menunaikan hak politiknya.

 Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

Kendati demikian, ia mengimbau kepada para demonstran untuk serius dalam memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia masih mengalami pandemi yang telah menyebabkan dua krisis sekaligus, yakni kesehatan dan ekonomi.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah