LINGKAR KEDIRI - Publik menyerukan kalimat "Mosi Tidak Percaya" dalam bentuk Tagar (Hashtag) maupun bentuk opininya yang memenuhi jagad dunia maya dengan maksud menolak adanya pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Tapi tahukan Anda, maksud, sejarah dan seluk beluk dari kalimat "Mosi Tidak Percaya"?
Masyarakat dan berbagai pihak di seluruh tanah air terlihat geram atas Kebijakan RUU dari DPR yang dinilainya kelewatan dalam memutuskan UU terkait buruh dan pekerja.
Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab
Baca Juga: Dianggap Hina Jokowi? Najwa Shihab Dipolisikan, Buntut dari Wawancara Bangku Kosong Menkes Terawan
Mosi Tidak Percaya itu terlontar dari opini publik yang menolak keras atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.
Dilansir dari History Extra melalui Pikiran Rakyat (PR) Bekasi dalam artikelnya "Viral Tagar Mosi Tidak Percaya di Media Sosial, Simak Sejarah dan Definisinya" pada 6 Oktober 2020, menjelaskan maksud dari "Mosi Tidak Percaya" sejarah, seluk beluk dan cara kerjanya.
Pada umumnya, mosi ketidakpercayaan ini berkaitan erat dengan sistem pemerintahan parlementer.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pertalite Akan Turun Harga dari Rp7650 Menjadi Rp6450