Dianggap Hina Jokowi? Najwa Shihab Dipolisikan, Buntut dari Wawancara Bangku Kosong Menkes Terawan

- 6 Oktober 2020, 20:05 WIB
Najwa Shihab wawancarai kursi kosong yang seharusnya ditempati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Tayangan ini berujung pada laporan relawan Jokowi yang akan mempolisikannya.
Najwa Shihab wawancarai kursi kosong yang seharusnya ditempati Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Tayangan ini berujung pada laporan relawan Jokowi yang akan mempolisikannya. /YouTube.com/Najwa Shihab./

LINGKAR KEDIRI - Aksi wawancara bangku kosong dalam program Mata Najwa, membuat sang presenter Najwa Shihab dibawa ke Polda Metro Jaya, Selasa 6 Oktober 2020. Lantaran, wawancara monolognya dengan kursi kosong yang dianggap sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh sebab itu, Najwa akhirnya dipolisikan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, kejadian wawancara kursi kosong oleh Najwa Shihab melukai pihaknya, sebagai pembela presiden. Karena, Menkes Terawan adalah representasi dari Presiden Republik Indonesia Jokowi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pertalite Akan Turun Harga dari Rp7650 Menjadi Rp6450

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

Silvia menambahkan, bahwa ia mengaku khawatir jika aksi monolog Najwa Shihab dibiarkan begitu saja, dapat ditiru dan berdampak pada gambaran buruk Jokowi kepada para wartawan.

Sampai selasa siang, laporan perkara yang diajukan oleh Silvia telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang selanjutnya akan diserahkan ke bagian Siber, karena perkara tersebut berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara.

Ia juga akan memberikan somasi kepada ke Trans7, saluran TV yang menayangkan program Mata Najwa, dan kemudian akan melaporkan kepada dewan pers.

Baca Juga: Sah! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Menjadi Undang-undang, Diketok Palu oleh DPR RI

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x