Lantas bagaimana dengan Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja
Indonesia sendiri memang memiliki parlemen, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski demikian terdapat perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.
Mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.
Hal ini dikaitkan dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 ("UU 27/2009") yakni: Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Baca Juga: Rayakan HUT TNI, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Simak Caranya Berikut
Dengan demikian mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.
Walaupun tidak ada peraturan secara tegas menyebutkan tentang mosi tidak percaya.
Menariknya saat ini tagar Mosi Tidak Percaya malah dinyatakan oleh beberapa koalisi masyarakat sipil kepada DPR-nya sendiri.
Baca Juga: BLT Sebesar 4 Juta per Orang Untuk KK yang Terdaftar BPJS Apa Benar? Simak Penjelasan Berikut