Apa Itu Mosi Tidak Percaya? Viral Usai Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 06:00 WIB
Tangkapan layar komplek parlemen Indonesia, Gedung DPR, MPR.
Tangkapan layar komplek parlemen Indonesia, Gedung DPR, MPR. /Instagram.com/@dpr_ri

Lantas bagaimana dengan Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Program JPS Kemnaker, Punya Tujuan Mirip Dengan Kartu Prakerja

Indonesia sendiri memang memiliki parlemen, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meski demikian terdapat perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.

Mosi tidak percaya (dalam politik) adalah pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Hal ini dikaitkan dengan hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 ("UU 27/2009") yakni: Interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Baca Juga: Rayakan HUT TNI, Polisi Bagi-bagi SIM Gratis, Simak Caranya Berikut

Dengan demikian mosi tidak percaya merupakan dari hak DPR untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Walaupun tidak ada peraturan secara tegas menyebutkan tentang mosi tidak percaya.

Menariknya saat ini tagar Mosi Tidak Percaya malah dinyatakan oleh beberapa koalisi masyarakat sipil kepada DPR-nya sendiri.

Baca Juga: BLT Sebesar 4 Juta per Orang Untuk KK yang Terdaftar BPJS Apa Benar? Simak Penjelasan Berikut

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi History Extra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah