Apa Itu Mosi Tidak Percaya? Viral Usai Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan, Berikut Penjelasannya

- 7 Oktober 2020, 06:00 WIB
Tangkapan layar komplek parlemen Indonesia, Gedung DPR, MPR.
Tangkapan layar komplek parlemen Indonesia, Gedung DPR, MPR. /Instagram.com/@dpr_ri

Tradisi itu tercetus pada tahun 1782, bulan Maret, tepatnya setelah kekalahan pasukan Britania dalam Pertempuran Yorktown.

Kekalahan ini membuat pihak parlemen geram dan menyatakan dengan tegas untuk tidak lagi percaya kepada perdana menteri yang menjabat. Suara parlemen merupakan suara rakyat.

Perdana menteri saat itu adalah Lord North, dia pun akhirnya meminta Raja George III untuk menerima surat pengundurannya. Mosi tidak percaya ini erat kaitannya dengan sistem pemerintahan parlementer.

Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya

Pemerintah parlementer atau sistem parlementer sendiri merupakan sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan.

Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan.

Diketahui dalam sistem parlementer, perdana menteri memiliki wewenang terhadap jalanya pemerintahan.

Baca Juga: Anies Baswedan Sakit Parah dan Terkena Wabah Mematikan? Simak Faktanya

Secara umum, saat sebuah mosi tidak percaya dikeluarkan oleh parlemen, sebuah pemerintah wajib mengundurkan diri atau membubarkan parlemen untuk kemudian segera melakukan pemilihan umum.

Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata Mosi diartikan sebagai "keputusan rapat" misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Itulah definisi dan sejarahdari mosi tidak percaya dan bagaimana efeknya dalam sebuah pemerintahan parlementer.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi History Extra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah