Pencabutan UU Cipta Kerja di Tangan Jokowi, Politisi Demokrat: Jika Menyadari Masukan Desakan Buruh

- 7 Oktober 2020, 12:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).*
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Instagram/@jokowi./Instagram

LINGKAR KEDIRI - Publik dan Kaum Buruh suarakan penolakan keras terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Lantaran, dinilai banyak pasal dari UU Cipta Kerja tersebut yang merugikan kaum buruh dna pekerja serta tidak adanya kepastian hukum yang jelas.

Didi Irawadi Syamsudin, selaku Politisi Partai Demokrat menjelaskan, kunci terakhir yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja tersebut saat ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, itu dapat terjadi jika memang mendengar masukan dan desakan-desakan dari serikat pekerja.

Baca Juga: Berujung Maaf, Wasekjen Gerindra Sebut PKI Dulu Menyatu ke PDIP yang Memimpin Koalisi Jokowi-Ma'ruf

Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab

Nama dan kedudukan Presiden Joko Widodo saat ini bisa dilihat di mata masyarakat yang kembali dipertaruhkan dalam kontrversi UU Cipta Kerja yang barusaja disahkan dua hari lalu pada Sidang Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020.

"Kunci terakhir bola ini ada di tangan Presiden," ujar Didi, dilansir dari Radio PRFM News melalui Fix Indonesia dalam artikelnya "Aksi Buruh dimana-mana Tunggu Respon Presiden, Kunci Terakhir Cabut UU Cipta Kerja ada di Presiden" pada Selasa, 6 Oktober 2020.

"Kami harap presiden tidak menyetujui karena dengan adanya desakan dan masukan dari para pekerja, artinya Presiden bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini," lanjutnya saat On Air di Radio PRFM News Channel.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pertalite Akan Turun Harga dari Rp7650 Menjadi Rp6450

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PRFM News Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x