Muhammadiyah Bakal Gugat Jokowi jika Tetap Laksakan Pilkada 2020

- 24 September 2020, 21:24 WIB
Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi) /Instagram/@jokowi

LINGKAR KEDIRI - PP Muhammadiyah sempat menyarankan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda seiring peningkatan kasus virus corona (Covid-19) di tanah air.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap teguh untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 dilaksanakan sesuai jadwal semula. Begitu pun hasil Rapat Kordinasi (Rakor) antara Mendagri, DPR RI, dan pelaksana Pilkada serentak 2020.

Terkait hal itu, PP Muhammadiyah bakal menggugat pemerintahan Presiden Jokowi dan para pemangku kebijakan lainnya jika keputusan meneruskan Pilkada serentak 2020 memperparah kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga: APBN Remuk, Xanana Gusmao Suruh Rakyatnya Hengkang dari Timor Leste

Baca Juga: Indonesia Menginspirasi ASEAN! Tolak Klaim Nine Dash Line atas China, Langkahnya Diacungi Jempol

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali mengatakan opsi tersebut jadi jalan terakhir karena usul penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat tak didengar.

"Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember," kata Rohim, dikutip dari Galamedia, Kamis 24 September 2020. 

Rohim mengatakan gugatan yang pihaknya lakukan kemungkinan berupa class action. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Tuding Ada Komunis Dibalik Pemerintahan , Gatot Nurmantyo Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x