LINGKAR KEDIRI - Pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dipercepat oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 malam. Padahal agenda sebelumnya akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Tapi apa yang membuat pengesahan RUU tersebut dipercepat? Padahal Omnibus Law Cipta Kerja tersebut masih tuai kontroversi dan menerima penolakan keras dari serikat pekerja, para buruh, mahasiswa, dan berbagai pihak lainnya.
Sidang Paripurna DPR RI yang membahas beberapa permasalahan, salah satunya UU Cipta Kerja tetap disahkan, meskipun dua dari sembilan fraksi yang berpartisipasi, menolak keras pengesahan UU tersebut.
Baca Juga: Surat Terbuka Menaker Ida Fauziyah: Hati Saya Bersama Kalian, Bacalah Secara Utuh RUU ini
Baca Juga: Berujung Maaf, Wasekjen Gerindra Sebut PKI Dulu Menyatu ke PDIP yang Memimpin Koalisi Jokowi-Ma'ruf
Dua fraksi yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut adalah fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hasilnya, RUU Cipta Kerja pun tetap disahkan menjadi undang-undang, karena mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Walaupun pengesahan RUU Cipta Kerja ini memicu gelombang penolakan hebat dari serikat pekerja, para buruh, mahasiswa dan beberapa pihak lain, namun hal itu tak menjadi penghalang bagi para wakil rakyat yang duduk di kursi DPR untuk tetap mengesahkannya.
Baca Juga: Wawancara Kursi Kosong Lazim di Negara Lain, Mengapa di Indonesia Ribut? Berikut Respon Najwa Shihab