Viral Dewa Kipas vs Irene, UAH Tanggapi Ada 3 Macam Hukum Bermain Catur

27 Maret 2021, 15:58 WIB
Ustad Adi Hidayat (UAH) /Youtube Berbagi Semangat

LINGKAR KEDIRI – Ustadz Adi Hidayat atau biasa di sapa dengan UAH, merupakan seorang penceramah asal Indonesia yang cerdas.

Setelah viralnya pertandingan Dewa Kipas vs Grand Master Irene di Youtube Podcast Deddy Corbuzier, permainan catur semakin digemari oleh masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Lingkar-Kediri.com dari kanal youtube Adi Hidayat Official, UAH menyatakan terdapat tiga macam hukum terkait permainan catur, yaitu haram, makruh, dan mubah (diperbolehkan).

Baca Juga: Usai jadi Tersangka, Gisel Berniat Ceritakan Kasus Vidio Syurnya pada Gempi untuk Bahan Edukasi

Apabila dalam permainan catur itu dapat menimbulkan perselisihan, perdebatan, saling mencela satu sama lain, bahkan sampai terjadi praktik perjudian, maka hukumnya mutlak haram.

“Hukum catur itu kalau melahirkan perdebatan, perselisihan, apalagi saling mencela, apalagi ada nuansa judi dan segala macem itu hukumnya mutlak haram,’’ ujar UAH.

UAH menambahkan, menurut sahabat-sahabat Nabi Muhammad saw dan sebagian ulama madzab, permainan catur dapat dihukumi haram, jika terjadi efek negatif di tengah masyarakat.

Baca Juga: Maafkan dan Berkati Penyebar Video Syur, Gisel: Bakal Terus Dikondisi yang Tak Enak

“Sahabat Ali bin Abi Thalib, sahabat Ibnu Abbas, Said bin Zubair, mereka semua diantara yang mengharamkan, dan para ulama madzhab sebagian, ada dari Hanafiyah, Hanbaliyah, Syafiiyah, kalau sifat caturnya seperti itu, banyak berdebat, banyak berselisih, mengolok-olok, apalagi pertandingan online terus netizennya saling mengolok-olok itu berpotensi haram karena perbuatannya,” ujarnya.

UAH juga menjelaskan, apabila bermain catur dengan rentang waktu yang sangat lama, maka hukumnya makruh.

“Atau misalnya, maaf nih waktu lama, itu bisa makruh,” ujarnya.

Baca Juga: Kisah Kelam Denny Cagur Sebelum Sukses, Sedekah dari Uang 1 Juta Hingga Jadi 200 Juta

Lanjut UAH, jika permainan caturnya tidak ada unsur-unsur negatif, seperti perjudian, perselisihan, perdebatan, atau dalam bermain catur niatnya untuk melatih kecepatan dalam merencanakan strategi, dengan catatan tidak lalai dalam menjalankan kewajiban syariat Islam, seperti shalat, maka hukumnya diperbolehkan.

“Kecuali kalau misalya sebab-sebab itu hilang, misal untuk melatih kematangan kita berfikir, melatih kecepatan kita dalam merencanakan strategi, nah itu ada ulama yang membolehkan, jadi hilang sebab yang tadi, dan jangan sampai meninggalkan kewajiban-kewajiban shalat, atau yang lainnya maka itu diperkenankan asal tidak lama-lama,” ujar UAH.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Youtube Ustadz Adi Hidayat Official

Tags

Terkini

Terpopuler