5 Penjelasan Hukum Nikah Dalam Ajaran Islam yang Wajib Diketahui, Mulai dari Wajib Hingga Haram

4 Januari 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi menikah. Pernah Mimpi Melangsungkan Pernikahan? Ternyata Ini Arti Mimpi Menikah dalam Primbon Jawa /Pixabay/Veton Ethemi

LINGKAR KEDIRI – Menikah dalam agama Islam tergolong ibadah dan menikah juga sangat dianjurkan bagi orang yang masuk dalam kategori siap menikah. Rasulullah SAW menyebut bahwa menikah adalah salah satu cara menyempurnakan agama.

Maka dari itu, menikah tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan main-main, karena menikah termasuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.

Meskipun dianjurkan dalam agama Islam, namun hukum menikah bisa berubah sesuai kondisinya, dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah, bahkan haram.

Dikutip Lingkar Kediri dari priangantimurnews.pikiran-rakyat.com, berikut adalah 5 penjelasan hukum nikah dalam ajaran agama Islam yang wajib diketahui oleh umat Islam, mulai dari wajib hingga haram, diantaranya adalah:

 Baca Juga: Keluarga Heran, Sikap Teuku Ryan Berubah Setalah Menikah, hingga Ucap Terima Kasih ke Ria Ricis

Baca Juga: Sah! Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Ini Masalah yang Ada di Depan Mata, Berdasar Primbon Jawa

  1. Hukum Wajib Menikah

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta jika dirasa sulit baginya untuk menghindari zina.

Orang tersebut diwajibkan menikah karena cenderung bisa berujung pada perbuatan zina yang jelas dilarang dalam agama Islam.

 Baca Juga: Belum Lama Menikah, Kini Ria Ricis Dapat Konflik Baru Dengan Henny Rahman

  1. Hukum Sunnah Menikah

Dasar hukum nikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, namun dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang mengarah pada zina.

Meski demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.

  1. Hukum Mubah Menikah

Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan, ketika jika menikah hanya untuk memenuhi syahwat saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.

 Baca Juga: Pasangan Baru Menikah Wajib Tahu, Jadi Penyebab Dosa Tak Terampuni, Hubungan Badan dengan Cara Ini Haram

  1. Hukum Makruh Menikah

Menikah hukumnya makruh ketika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya

Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.

 Baca Juga: Larangan Anak Pertama Menikah Dengan Anak Ketiga, Ternyata Ini yang Bakal Terjadi

  1. Hukum Haram Menikah

Hukum nikah juga bisa menjadi haram ketika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Misalnya, tidak mampu berhubungan seksual atau tidak punya penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.

Selain itu, menikah jadi haram ketika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan istrinya.

Dalam agama Islam, pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh pernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim.

 Baca Juga: Indigo Ungkap 4 Ciri Seorang yang Akan Menikah Ditahun 2022, Kamu yang Dimaksud?

Demikian 5 penjelasan hukum nikah dalam ajaran agama Islam yang wajib diketahui oleh umat Islam, mulai dari wajib hingga haram.***

 

 

  

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Priangan Timur News

Tags

Terkini

Terpopuler