UAH juga menjelaskan, apabila bermain catur dengan rentang waktu yang sangat lama, maka hukumnya makruh.
“Atau misalnya, maaf nih waktu lama, itu bisa makruh,” ujarnya.
Baca Juga: Kisah Kelam Denny Cagur Sebelum Sukses, Sedekah dari Uang 1 Juta Hingga Jadi 200 Juta
Lanjut UAH, jika permainan caturnya tidak ada unsur-unsur negatif, seperti perjudian, perselisihan, perdebatan, atau dalam bermain catur niatnya untuk melatih kecepatan dalam merencanakan strategi, dengan catatan tidak lalai dalam menjalankan kewajiban syariat Islam, seperti shalat, maka hukumnya diperbolehkan.
“Kecuali kalau misalya sebab-sebab itu hilang, misal untuk melatih kematangan kita berfikir, melatih kecepatan kita dalam merencanakan strategi, nah itu ada ulama yang membolehkan, jadi hilang sebab yang tadi, dan jangan sampai meninggalkan kewajiban-kewajiban shalat, atau yang lainnya maka itu diperkenankan asal tidak lama-lama,” ujar UAH.***