LINGKAR KEDIRI – Ngidam merupakan keinginan seseorang tentang sesuatu hal, seperti ingin makanan, benda, kegiatan, dan sebagainya.
Ngidam biasanya terjadi pada ibu hamil, dan pada umumnya keinginannya harus dituruti. Sering kali permintaannya tidak wajar dan aneh.
Keinginan itu terkadang tidak rasional dan terkadang terkesan mengada-ada. Menurut sebagian orang keinginan seorang istri yang sedang ngidam merupakan ujian bagi suaminya. Lantas wajibkah bagi suami untuk menuruti permintaannya?.
Baca Juga: Dosa Kecil Bisa Menjadi Besar? Ternyata 6 Hal Ini Penyebabnya
Dalam pandangan syariat Islam, memenuhi permintaan istri yang sedang ngidam itu bukanlah suatu kewajiban, namun sebatas anjuran. Syekh Sulaiman Al-Jamal mengutip pendapat imam ar-Ramli demikian:
يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ نَحْوُ الْقَهْوَةِ إذَا اُعْتِيدَتْ وَنَحْوُ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ
“Sebaiknya suami menuruti kebiasaan istri, misalkan istri sedang ngidam kopi. Begitu juga, sebaiknya si suami menuruti selera istri ketika mengalami sesuatu hal yang dikenal dengan istilah ngidam, seperti halnya ketika menginginkan yang asam-asam sebagaimana yang menjadi adat kebiasaan.”
Memang tidak ada dalil yang mewajibkan seorang suami memenuhi permintaan istri yang sedang ngidam, sebagaimana tidak adanya pelarangan untuk memenuhinya pula.