Bagimana Hukum Percaya Ramalan Dalam Islam, Apakah Haram? Simak Begini Ulasannya!

- 6 Juli 2021, 18:15 WIB
Ilustrasi ramalan.
Ilustrasi ramalan. /Pixabay/Alexas_Fotos

LINGKAR KEDIRI – Ramalan hingga kini selalu menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan. Ramalan memang tak selalu benar, tapi kadang kala ramalan juga menjadi suatu kenyataan di masa mendatang.

Dalam Islam ada ramalan yang di perbolehkan dan ada pula ramalan yang diharamkan untuk dipercayai. Tentunya Islam melarang untuk mempercayai secara mutlak tentang ramalan, karena hal itu akan berujung pada kesyirikan.

Ramalan termasuk kedalam kesyirikan apabila dalam ramalan tersebut berisi mempercayai takdir selain takdir Allah SWT ataupun menduakan kebesaran Allah SWT.

Baca Juga: Ketua MUI Tegas Melarang Menimbun Ketersediaan Kebutuhan Pasien Covid-19 Termasuk Oksigen: Hukumnya Haram

Allah telah berfirman dalam Al-Quran "Katakanlah (hai Muhammad) tidak ada seorang pun yang ada di langit dan di bumi mengetahui perkara gaib kecuali Allah saja" (QS : An-Naml: 65).

Umat Islam diperintahkan untuk megetahui seluk beluk ramalan secara mendetail agar tidak terjebak dalam ramalan yang sesat dan syirik. Secara umum ramalan terbagi menjadi 2 jenis:

  1. Ramalan Ilmiah

Ramalan Ilmiah merupakan ramalan yang dibuat berdasarkan ilmiah dan ilmu pengetahuan manusia. Ramalan jenis ini masih diperbolehkan dalam Islam selagi memiliki manfaat untuk umat manusia.

Contoh ramalan ilmiah antara lain seperti, ramalan cuaca, prediksi tanggal kelahian bayi, prediksi penyakit atau kondisi kesehatan, prediksi keuangan dan sebagainya.

Akan tetapi jenis ramalan inipun juga dapat salah, hal tersebut dapat terjadi karena kesalahan manusia, ketidaktelitian manusia, kurangyang variabel yang diperkirakan dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x